Suara.com - Sejumlah elite seperti menteri dan ketua umum partai politik sempat tak segan untuk menyerukan penundaan Pemilu 2024 mendatang dengan beragam alasan.
Para tokoh itu diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Martitim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Selain itu, adapula Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR La Nyalla Mattaliti yang juga menyinggung untuk mengundur Pemilu 2024.
Sehubungan dengan hal itu, pengamat politik Jerry Massie menyebut para elite yang ingin menunda Pemilu dan memperpanjang jabatan periode adalah sosok pengkhianat konstitusi dan demokrasi.
Baca Juga: Bersyukur PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Sekjen Hasto: Salam Metal
Para pengkhianat konstitusi dan demokrasi itu dinilai sama halnya dengan antek-antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebab, Indonesia menganut sistem demokrasi dan bukanlah sistem komunis yang bisa mengubah konstitusi.
Terlebih lagi, peraturan soal masa jabatan Presiden Republik Indonesia sudah tertuang dalam Undang-Undang.
"Ingat, Indonesia tidak menganut sistem komunis yang ingin semaunya mengubah konstitusi. Aturannya sudah final sesuai amanat UUD 45 Pasal 7 soal masa jabatan presiden," terang Jerry dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Kamis (15/12/2022).
Jerry menilai para pengkhianat konstitusi itu perlu diberikan sanksi karena telah melanggar aturan.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tolak Upah Murah dan KUHP Baru di Jakarta
Ia memberikan usul bahwa para pihak yang menunda pemilu dan menginginkan perpanjang jabatan untuk dipidanakan.
"Harus ada UU soal pelanggaran konstitusi. Mengkhianati konstitusi dan demokrasi harus dipidana dan perlu dijebloskan ke penjara," ujar Jerry.
Selain itu, Jerry mengingatkan agar masyarakat tak memilih parpol dan caleg parpol yang sangat bisa mengubah konstitusi di Indonesia pada masa mendatang.